Promosi dan Mutasi/Rotasi

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Surat Lamaran bermaterai Rp.10.000,-
  2. Daftar Riwayat Hidup/CV lengkap pribadi
  3. Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,-
  5. Fakta Integritas bermaterai Rp.10.000,-
  6. Fotocopy ijazah terakhir
  7. Fotocopy Tanda Bukti Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun terakhir
  8. Tanda Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN
  9. Fotocopy Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir
  10. Fotocopy Keputusan Pengangkatan pertama kali s.d terakhir dalam jabatan
  11. Fotocopy SKP 2020 dan 2021 bernilai baik
  12. Makalah Rangkap 6 setiap jabatan yang dilamar
  13. Surat keterangan Bebas Narkoba atau Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun
  14. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  15. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani.
  16. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 masing-masing 6 (enam) lembar, latar belakang warna merah dan pakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap).

  • JABATAN ADMINISTRATOR
    1. OPD mengusulkan nama-nama yang akan dipromosikan
    2. Sekretariat TPK (Tim Penilai Kinerja) menerima dan mengagendakan usulan pemohonan Promosi
    3. Menganalisa persyaratan Promosi untuk jabatan Administrasi
    4. Menetapkan jadwal rapat/sidang TPK
    5. Inventarisir dokumen hasil Analisa Tim sekretariat TPK
    6. Pelaksanaan sidang TPK
    7. Laporan/paparan hasil sidang TPK kepada Bupati/Wakil Bupati untuk mendapatkan persetujuan
    8. Menyusun SK Bupati tentang Pemberhentian/Pengangkatan untuk Jabatan Administrasi
    9. Mengkonsep undangan pelantikan
    10. Mengetik surat pemanggilan pelantikan/undangan, Menyampaikan surat undangan pelantikan kepada atasan untuk diparaf dan mendapat pengesahan
    11. Meminta dan mengetik nomor, tujuan surat dan tanggal surat undangan, Menggandakan dan membubuhi stempel/cap dinas
    12. Mendistribusikan surat pemanggilan pelantikan.
    13. Pelantikan Jabatan Administrator/pengawas.
    14. Mengarsipkan dokumen hasil rapat TPK dan SK Pelantikan
  • JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
    1. Menerima Laporan dari Kepala BKPSDM melalui Asisten dan Seketariat Daerah mengenai JPT Pratama yang kosong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, serta tata cara pengisian jabatan dimaksud
    2. Memberikan arahan/disposisi untuk menindaklanjuti Laporan mengenai JPT Pratama yang kosong. (Bupati)
    3. Menerima dan menindaklanjuti serta memberikan arahan/disposisi petunjuk Bupati tentang laporan mengenai daftar JPT Pratama kepada Kepala BKPSDM. (Setda)
    4. Menerima dan memberikan arahan/mendisposisi petunjuk Bupati Karimun untuk menindaklanjuti laporan tersebut kepada Kepala Bidang Pengembangan Aparatur. (Kaban)
    5. Menerima dan meneruskan disposisi Kaban serta petunjuk Bupati Karimun untuk proses pengisian JPT Pratama yang kosong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, kepada kasubbid (JF Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda dan Staf Pelaksana. (Kabid)
    6. Meneruskan disposisi kepada Tim Kerja Pengembangan Karir dan Kepangkatan, menindaklanjuti mengenai daftar JPT yang kosong dan pengisiannya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan
    7. Mengetik Dokumen perencanaan Seleksi serta surat penyampaian dokumen tersebut, (ditandatangani oleh Bupati) yang ditujukan kepada KASN guna mendapatkan Persetujuan/rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun
    8. Memeriksa Surat Penyampaian, serta dokumen perencanaan seleksi, kemudian dinaikkan ke Kepala BKPSDM. (Kabid)
    9. Memeriksa dan memaraf Surat Penyampaian dokumen perencanaan seleksi.(Kaban)
    10. Memeriksa Surat Penyampaian, serta dokumen perencanaan seleksi, kemudian dinaikkan ke Bupati
    11. Menerima Surat Bupati Karimun, perihal penyampaian dokumen perencanaan seleksi beserta lampirannya
    12. Mengeluarkan Surat Rekomendasi Rencana seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
    13. Menerima dan memberi arahan/disposisi rekomendasi pengisian JPT Pratama serta Pembentukan Panitia Seleksi
    14. Menerima dan memberi arahan/disposisi rekomendasi Pengisian JPT Pratama dan Segera mempersiapkan dokumen pembentukan Panitia Seleksi yang ditanda tangani oleh Bupati Karimun, melalui Kepala BKPSDM, Asisten dan Sekretariat Daerah
    15. Membentuk Panitia Seleksi/mentadatangani SK Pembentukan Panitia Seleksi
    16. Menerima SK Panitia Seleksi yang telah di tandangani Bupati Karimun dan melakukan koordinasi dengan Pansel
    17. Mengeluarkan Pengumuman lowongan jabatan/seleksi terbuka JPT Pratama (hasil kesepakatan pansel dan tim sekretariat Pansel)
    18. Pelaksanaan Seleksi pengisian JPT Pratama : a. Melaksanakan seleksi administrasi - Mengumumkan hasil seleksi administrasi - Melaksanakan Kompetensi Bidang dan Manajerial - Pengumuman hasil yang direkomendasikan tahapan selanjutnya - Melakukan Rekam jejak peserta seleksi. b. Melaksanakan seleksi Presentasi dan Penyusunan Makalah c. Evaluasi Kinerja dan Assesment Center
    19. Menyampaikan hasil keseluruhan tahapan seleksi peserta (hasil dan peringkat nilai peserta) kepada PPk
    20. Menetapkan 3 (tiga) calon JPT Pratama urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian dari panitia seleksi (masing-masing JPT yang lowong)
    21. Penyampaian hasil penilaian kepada KASN
    22. Menerima hasil pelaksanaan seleksi JPT Pratama, apabila di setujui, maka dibuat rekomendasi penetpan calon terpilih, namun apabila tidak disetujui maka di arahkan untuk di kaji ulang/ditinjau kembali
    23. Menerima dan memberi arahan/mendisposisikan rekomendasi penetapan untuk calon terpilih
    24. Menerima dan mengarahkan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi hasil seleksi dan arahan Bupati dengan draft Keputusan Bupati
    25. Mengkonsep draft Keputusan Bupati tentang penetapan hasil seleksi terbuka terpilih
    26. Mengetik surat Keputusan Bupati
    27. Menyampaikan surat Keputusan Bupati kepada atasan untuk diparaf dan mendapat pengesahan
    28. Meminta dan mengetik nomor, tujuan surat dan tanggal surat, serta membubuhi stempel/cap dinas
    29. Menyiapkan undangan pelantikan
    30. Mempersiapkan berkas yang akan di gunakan untuk proses pelantikan
    31. Menandatangani BAP dan Naskah Serah Terima Jabatan
    32. Menyimpan Arsip

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Karimun

1.   Datang langsung atau Surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selama jam pelayanan

2.   Website: https://www.bkpsdm.karimunkab.go.id

3.   Pos-el : bkd_kabkarimun@yahoo.com

Telepon/Faksimile (0777) 7366049
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Promosi dan Mutasi/Rotasi"